Saturday 1 September 2018

Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia

Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia - Halo Sobat CerdasKTG, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia, saya telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi artikel atau postingan Artikel Financial Technology, Artikel Fintech, yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.


Judul : Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia
link : Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia

Baca juga


Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia

Layanan Peer to Peer Lending Cash Loan saat ini cukup populer di masyarakat, adanya kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dalam jangka waktu pendek secara online. Bahkan menurut data Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) sudah mencapai 1 juta penerima pinjaman dari keseluruhan perusahaan fintech Peer To Peer Lending Cash Loan di Indonesia. Namun, sebenarnya seperti apa bisnis model bisnis Peer To Peer Lending di Indonesia?

Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) bekerjasama dengan Uang Teman menyelenggarakan Media Workshop dengan tema "Memahami Bisnis P2P Lending - Cash Loan" di Kantor Uang Teman. Dipandu oleh pak Dino Martin dari Pendanaancom bersama pak Aji Satria Sulaiman selaku Direktur Aftech, Sunu Widyatmoko selaku Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, dan Aidil Zulkifli selaku CEO & Founder Uang Teman.


Peer To Peer Cash Loan adalah salah satu bagian dari layanan FinTech, ada layanan FinTech lainnya di Indonesia. Saat ini sudah ada regulasi yang mengatur layanan Fintech P2P Lending Cash Loan, mulai memberikan pembiayaan hanya boleh diberikan kepada individu dengan limit yang tertentu untuk jangka waktu pendek, mekanisme penagihan, besaran fee, dan besaran pinalty yang dikenakan.

Di Indonesia baru sekitar 6% dari penduduk dewasa yang memiliki kartu kredit, sehingga ada "kesenjangan atau gap" akan kebutuhan akan pembiayaan bagi masyarakat. Terlebih untuk jangka waktu pendek dengan jumlah yang tidak besar, masyarakat idak bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal. Sehingga payanan P2P Lending Cash Loan menjadi pilihan pembiayaan oleh masyarakat yang membutuhkan. Namun, masyarakat sebagai konsumen perlu jeli dalam memilih jasa P2P Lending yang legal dan terdaftar di OJK.



Layanan P2P Lending Cash Loan memanfaatkan teknologi untuk memastikan calon peminjam memberikan data yang benar dan valid, dikarenakan pembiayaan yang diberikan secara online tanpa tatap muka. Sehingga ada risiko bahwa data yang diberikan tidak valid, sehingga layanan P2P Lending Cash Loan memastikan dahulu lokasi, profil, dan data-data calon peminjam sebelum pembiayaan diberikan.



Hal tersebut dilakukan agar peminjan mengajukan pinjaman secara bertanggung jawab. Dalam hal keamanan data ada pedoman perilaku layanan pinjaman meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan layanan fintech yang menawarkan jasa P2P Lending Cash Loan secara legal terdaftar di OJK.

Praktik ilegal jasa P2P Lending Cash Loan akan merugikan pengguna, karena tidak mengikuti dan tunduk pada peraturan yang disepakati oleh anggota Aftech. Saat ini sudah ada 64 perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang terdaftar di OJK, sehingga mengikuti regulasi yang berlaku. Termasuk data-data peminjam diperlukan untuk menghindari praktek Money Laundry, pelaku bisnis fintech P2P yang menjadi anggota Aftech memiliki kode etik, termasuk dalam proses penagihan ke konsumen.

Sejak tahun 2014 Uang Teman mulai hadir sebagai pionir P2P Lending Cash Loan di Indonesia. Pada tahun 2017 terdaftar di OJK, pak Aidil Zulkifli selaku founder Uang Teman melihat ada peluang akan kebutuhan pinjaman jangka pendek yang diperlukan masyarakat Indonesia. Untuk proses penagihan Uang Teman menggunakan jasa in-house yang dilakukan oleh karyawan Uang Teman.



Dalam melakukan pemberian pembeiayaan secara cash Loan Uang Teman, peminjam bisa melihat secara transparansi dengan mengakses aplikasi,  besaran biaya yang dibebankan, sehingga ada keterbukaan, dan pengguna tidak merasa dirugikan. Saat ini pun proses pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat, tidak menggunakan sistem bunga berbunga.

Namun, sistem pembiayaan dengan besaran fee tertentu yang dibebankan kepada pengguna berdasarkan besaran risiko yang dihadapi oleh layanan P2P Lending. Seandainya pun peminjaman tidak bisa membayar, hanya akan dikenakan biaya pinalty, dan ditawarkan kemudahan cara untuk membayarnya tanpa dikenakan sistem bunga berbunga.

Melalui layanan P2P Lending diharapkan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga ada menjadi multiplier effect yang diharapkan hadirnya bisnis fintech di P2P Lending - Cash Loan. Bahkan sudah ada testimoni dari pengguna Uang Teman yang merasa terbantu, sehingga bisa kini bisa menjalankan bisnis kuliner dengan lancar.



Sebanyak 30% dari total pembiayaan dari Uang Teman digunakan untuk usaha produktif atau usaha mikro, sesuai kebutuhan para pengusaha mikro yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Bahkan Uang Teman sudah bekerjasama dengan investor perusahaan, seperti J Trust Bank melalui fasilitas pendanaan yang disalurkan kepada masyarakat.


Sekian Artikel Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia

Sampailah kita pada akhir artikel Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
sobat sekarang membaca artikel Memahami Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan di Indonesia dengan alamat link https://cerdaskotamobagu.blogspot.com/2018/09/memahami-bisnis-peer-to-peer-lending.html

1 comments so far


EmoticonEmoticon