Friday 31 August 2018

Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech

Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech - Halo Sobat CerdasKTG, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech, saya telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi artikel atau postingan Artikel Fintech, Artikel Peer to peer Lending Cash Loan, Artikel Predator Lending, Artikel Uang Teman, yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.


Judul : Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech
link : Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech

Baca juga


Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech

Ilustrasi bagaimana Bisnis Model P2P Lending Cash Loan bekerja 

Sekarang ini memang jamannya serba digital, itu sudah gak bisa di pungkiri lagi. Hal apapun itu bahkan termasuk dalam hal pinjam-meminjam uang. Dan digital membuat semua aliran keuangan semakin bisa di pantau dan menjadi index positif bagi nasabah.

Pernah mengalami kan yang namanya antri di sebuah kantor cabang? Proses pelayanan yang banyak menyita waktu dan tenaga. Namun masih tetap ada dan berjalan hingga saat ini. 

Dan pada akhirnya inovasi teknologi  juga berkembang. Tumbuh dalam dinamika kebutuhan masyarakat yang dinamis. Orang-orang ingin dengan mudah mendapatkan pelayanan keuangan dengan mudah dan simpel. Kemudian lahirlah Finansial Teknologi yang sering dikenal Fintech.

Nilai efisiensi yang tinggi dari perkembangan dunia keuangan mendorong banyak kemajuan di berbagai kebutuhan masyarakat. Geliat entrepreneurship yang tumbuh di masyarakat juga membutuhkan suatu layanan finansial yang dapat menjemputnya.

Semua peluang dan motivasi ekonomi bergerak dinamis dan akan selalu bergerak dinamis. Fintech menjadi semacam "nutrisi" bagi kebutuhan produktivitas permodalan segar.
Empat narasumber paten 
Hal ini di ungkapkan oleh beberapa nara sumber yang hadir siang itu. Bincang-bincang santai tapi serius karena menyoal uang berjalan gayeng. Hadir dalam Media Workshop bertajuk "Memahami Bisnis P2P Lending - Cash Loan", tiga narasumber dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Mereka yaitu : Aji Satria Sulaeman Direktur Aftech, Sunu Widyatmoko Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Aidil Zulkifli CEO dan Founder UangTeman dan Moderator Dino Martin sekaligus mewakili pendanaan.com. Jakarta [30/8]. 

Acara ini sendiri diselenggarakan oleh Aftech dan di fasilitasi oleh UangTeman sebagai salah satu fintech yang sudah berkembang hingga saat ini. 

Aji Satria Sulaeman Direktur Aftech
Membuka bincang adalah Aji mengatakan bahwa "Layanan P2P Lending Cash Loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang unbanked (namun layak kredit)". Untuk itu Asosiasi gencar memberikan sosialisasi untuk pemahaman masyarakat akan P2P Lending Cash Loan bersama perusahaan-perusahaan fintech yang sudah bergerak tumbuh. 

Aji memaparkan, Industri fintech terus menunjukan potensinya dalam mendukung layanan keuangan di Indonesia. Dan P2P Lending menjadi salah satu layanan yang pertumbuhannya pesat. Saat ini penyaluran kredit P2P Lending mencapai hampir Rp 7,42 triliun, dengan jumlah pemberi pinjaman 123.000 pihak dan sebanyak 1 juta penerima pinjaman. 

"Sangat besarnya potensi pertumbuhan fintech ini juga memiliki risiko dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga perlu edukasi pemahaman yang benar akan P2P Lending Cash Loan. Tujuannya untuk menghindari masyarakat akan tawaran pinjaman online yang dapat merugikan masyarakat sendiri", Sunu menambahkan. 
Sunu Widyatmoko Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech
Seperti "Predator Lending" yang prakteknya justru banyak merugikan masayarakat. Praktek ilegal tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga diluar dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang disepakati oleh anggota Aftech. Maka pilihlah perusahaan-perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang terdaftar di OJK. "Saat ini sudah ada 64 perusahaan fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK", jelas Sunu. 

Fintech harus menjunjung tinggi keamanan data nasabah. Melalui pedoman perilaku layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) merupakan bentuk kepemimpinan industri dalam menciptakan praktik yang lebih transparan, layanan publik yang aman, nyaman, terpercaya, serta industri yang berkelanjutan.

Aidil Zulkifli CEO dan Founder UangTeman
Untuk mengikuti regulasi yang sebagaimana mestinya menurut aturan OJK, sebagi fintech pelopor P2P Lending Cash Loan UangTeman memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001 ; 2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi dari layanan P2P Lending Cash Loan. 

Bentuk kontribusi fintech bagi produktivitas pengembangan usaha mikro UangTeman mengungkapkan selama ini sudah 30% pinjaman dari UangTeman digunakan untuk usaha produktif atau usaha mikro. Seperti yang di ungkap Aidil bahwa kontribusi pengembangan di usaha mikro masih besar. Mengingat sektor ini masih sulit mendapatkan permodalan dari pihak bank. 

Namun begitu UangTeman juga sudah bekerjasama dengan beberapa investor institusional seperti J Trust Bank, yakni pemberian fasilitas pendanaan yang akan disalurkan berupa kredit mikro kepada masyarakat melalui platform UangTeman. 

Pada prinsipnya setiap buah dari inovasi adalah hasil problem solving yang hendak menjadikan tatanan semakin baik. Seperti fintech sendiri dengan bertumbuhnya layanan P2P Lending Cash Loan. 

Semua mesti dari akar kebutuhan dan nilai kepercayaan yang dibangun bersama, antara si peminjam dan pemberi pinjaman. Aturan dan segala sesuatu yang disepakati harus berjalan sesuai dengan fungsinya. 

Dino Martin Pendanaan.com 
Asosiasi dan semua pihak dari perusahaan saling menjaga agar tidak terjerumus dalam praktek-praktek yang tidak semestinya seperti money laundry dan predator lending. 

Dino juga menyampaikan bahwa, fintech bertujuan baik. Niat awalnya sudah baik, mari jaga agar tetap menjadi baik. Melalui analoginya ia mengatakan bahwa fintech itu seperti rumah yang mesti sudah berlapis sistem keamanan yang di gunakanya akan tetap rentan dari kemalingan. 

Demikian
Salam.   
Saya Narsis di wall of suggest UangTeman


Sekian Artikel Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech

Sampailah kita pada akhir artikel Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
sobat sekarang membaca artikel Sekilas tentang Peer to Peer Lending Cash Loan dalam Fintech dengan alamat link https://cerdaskotamobagu.blogspot.com/2018/08/sekilas-tentang-peer-to-peer-lending.html


EmoticonEmoticon