Sunday, 27 May 2018

Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya?

Tags

Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya? - Halo Sobat CerdasKTG, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya?, saya telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi artikel atau postingan yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.


Judul : Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya?
link : Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya?

Baca juga


Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya?

Penggunaan kartu debit dan kartu kredit kini sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia, dengan tersedianya EDC di gerai dan outlet toko, supermarket dan restoran tentu saja memudahkan pembeli dalam membayar.

Lebih aman tentunya dengan pembayaran secara non tunai, dibandingkan dengan tunai yang membawa uang dalam dalam jumlah besar. Suatu ketika di sebuah restoran saya menemukan ada pemberitahuan mulai 1 Januari 2015 transaksi kartu kredit harus menggunakan PIN dan tidak bisa lagi hanya dengan tanda tangan.


Transaksi kartu kredit bukan kartu debit, namun saat saya di beberapa tempat saat saya berbelanja dengan kartu debit bank berlogo Visa dan Master Card saya dimintai untuk memasukan PIN di EDC bank lain(bukan EDC Penerbit kartu debit saya), Padahal kartu debit bukan kartu kredit.

Saya berpikir mungkin karena kartu debit Visa dan Master Card. Tak lama sejak itu saya berbelanja di supermarket lain dan membayar dengan kartu Debit berlogo Visa dan ternyata saya tidak diminta PIN, namun dimintai tanda tangan di struk pembelanjaan. Saya agak bingung ternyata di supermarket itu tidak menggunakan PIN namun cukup dengan tanda tangan.

Ternyata kartu debit berlogo Visa dan Master juga diminta memasukan PIN di EDC bukan bank penerbit kartu, mungkin karena belum semua EDC yang ada mewajibkan penggunaan PIN di EDC. Dari sisi nasabah merasa lebih nyaman bertransaksi tanpa PIN karena merasa lebih nyaman, kartu kredit bisa digunakan oleh anggota keluarga lain untuk berbelanja.Padahal dengan adanya EDC yang tidak memerlukan PIN maka seandainya kartu debit/kredit hilang maka resiko disalahgunakan semankin besar.
Setelah mencari-cari informasi ternyata saya menemukan berita, berikut kutipannya:

"BI juga akan merevisi Surat Edaran No 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, khususnya mengenai implementasi PIN enam digit atas transaksi kartu kredit. ’’Perubahan tersebut, yakni terhitung sejak 1 Juli 2015, seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan (renewal) oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN enam digit,’’ tuturnya.

Eni mengungkapkan, kartu lama yang belum jatuh waktu penggantian tetap dapat digunakan pemegang kartu. Namun, saat jatuh waktu, harus digantikan kartu yang telah mengimplementasikan PIN enam digit. ’’Seluruh kartu kredit wajib mengimplementasikan PIN enam digit paling lambat 30 Juni 2020. Dengan demikian, terhitung sejak 1 Juli 2020, semua kartu kredit harus menggunakan PIN enam digit,’’ ujarnya."

Ternyata ditunda aturannya, pantas saja ada EDC yang mewajibkan pakai PIN dan ada EDC yang tidak memerlukan PIN cukup tanda tangan saja. 

Sekian Artikel Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya?

Sampailah kita pada akhir artikel Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
sobat sekarang membaca artikel Jadi, Pakai PIN atau Tanda Tangan ya? dengan alamat link https://cerdaskotamobagu.blogspot.com/2018/05/jadi-pakai-pin-atau-tanda-tangan-ya.html


EmoticonEmoticon