Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya - Halo Sobat CerdasKTG, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya , saya telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi artikel atau postingan Artikel TKW, Artikel Viral, yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya
link : Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya
Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya
Diduga akibat kesepian karena ditinggal istrinya yang bekerja di luar negri sebagai TKI, J (44) seorang ayah di Garut Jawa Barat tega menggauli LY (16) putri kandungnya sendiri hingga puluhan kali.
Kepolisian Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan kelakuan bejat tersangka J terbilang nekat dengan cara mengancam putrinya yang masih remaja tersebut dia memperlakukan darah dagingnya dengan melampiaskan nafsu bejatnya berulang kali.
Perbuatan tersangka itu dilakukan hampir setahun dari Desember 2017 hingga Oktober 2018 ujar Budi saat kasusnya di rilis ke publik 21 november 2018. Budi mengatakan pengakuan tersangka kali pertama melakukan aksi bejatnya saat putrinya tidur sendirian dan ibunya menjadi TKW ke luar negri.
Saat itu korban tengah tidur terlentng dikejutkan dengan kedatangan tersangka awalnya pelaku mengusap usap kepala korban hingga akhirnya korban tidak curiga dan tetap tidur namun setelah itu tersangka menjalankan aksinya dan melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban. "Tersangka melakukan itu hingga 20 kali terhadap korban," kata dia.
Namun sepandainya menutupi aib, akhirnya kelakuan bejatnya terungkap juga. Paman korban yang merupakan keluarga tersangka curiga dengan gelagat murung yang dialami keponakannya itu hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatan asusilanya itu, tersangka dijerat pasal 76 D jo pasal 81 atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara plus 1/3 masa hukuman," ujar Budi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dua buah barang bukti yakni satu buah celana pendek berwarna hijam bermotif batik dan satu kaus lengan pendek berwarna putih ikut diamanakan.
Tersangka pun, bersiap menghabiskan sisa hidupnya dibalik jeruji besi akibat kelakuan bejatnya itu.
Sementara itu untuk melindungi masa depan korban yang masih di bawah umur, lembaganya telah berkoordinasi dengan lembaga P2TP2A kabupaten Garut, untuk mendapatkan bimbingan psikologi akibat trauma kejadian tersebut.
"Apalagi anaknya kan masih tergolong usia sekolah," kata Budi menambahkan. Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (PPKBPPH) Garut Rahmat Wibawa menambahkan, untuk melindungi korban, lembaganya telah melakukan pendampingan untuk mengembalikan mental korban.
"Dia masih trauma, makanya diamankan dulu di P2TP2A, nanti kita berikan bantuan psikologi," kata Rahmat. Selain itu, akibat putus sekolah yang diambil korban pasca kejadian itu, lembaganya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Garut untuk menyertakan korban dalam pelaksanaan ujian penyetaraan paket B.
"Minimal dapat ijazah setarap SMP untuk masa depannya," kata dia. Rahmat menyatakan, dalam kurun satu tahun terakhir, laporan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Garut cenderung meningkat.
"Memang tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian itu meningkat," ujarnya. Dari jumlah itu, pencabulan menyumbang angka hingga 70 persen laporan yang masuk atau tertinggi dibanding kasus kekerasan anak lainnya di Garut.
"Tapi kebanyakan bukan inses atau sedarah," ujar dia. Tahun ini laporan masuk mengenai kejahatan kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 51 laporan, dari jumlah angka itu, sekitar 32 laporan di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
"Itu pun paling banyak c@bul," ujar dia. Lembaganya mengapresiasi keberanian masyarakat, sebab awalnya banyak masyarakat yang enggan melaporkan kasus kekerasan anak karena menyangkut aib keluarga. "Memang kejahatan (kekerasan anak) harus dituntaskan ke akarnya, agar menjadi efek jera bagi lainnya," kata dia. | Liputan6
Artikel ini telah tayang di suarabmi.com dengan link :https://www.suarabmi.com/2018/11/kesepian-ditinggal-istri-jadi-tkw-pria.html
Artikel ini telah tayang di suarabmi.com dengan link :https://www.suarabmi.com/2018/11/kesepian-ditinggal-istri-jadi-tkw-pria.html
Sekian Artikel Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya
Sampailah kita pada akhir artikel Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
sobat sekarang membaca artikel Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cekoki Anak Kandungnya Sendiri Dengan Belut Liarnya Hingga Setahun Lamanya dengan alamat link https://cerdaskotamobagu.blogspot.com/2018/12/kesepian-ditinggal-istri-jadi-tkw-pria.html
EmoticonEmoticon