Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini - Halo Sobat CerdasKTG, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini, saya telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi artikel atau postingan yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini
link : Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini
Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini
Kredit Usaha Rakyat atau dikenal dengan KUR awalnya mulai dilaksanakan pada 9 Maret 2007 yang kemudian diluncurkan oleh bapak Presiden pada 5 November 2007. Penyaluran KUR dilakukan melalui 7 Bank Nasional dan 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD) . KUR adalah jenis kredit yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM untuk memperoleh pinjaman uang untuk pengembangan usaha mereka.
Pada umumnya pelaku UMKM tidak bankable namun feasible (layak) menerima. Jika pada kredit perbankan pada umumnya mengharuskan minimal usaha sudah berjalan 2 tahun maka dengan adanya KUR maka cukup syarat usaha berjalan bisa 6 bulan saja sudah bisa mengajukan KUR. Jenis KUR terdiri
yaitu KUR Mikro dan KUR Retail, KUR Mikro bagi nasabah perorangan dan KUR Retail bagi nasabah perorangan, kelompok dan koperasi (badan usaha lainnya yang sesuai ketentuan). Bunga KUR Mikro yang dibebankan sebesar 22% dengan besaran pinjaman 20 juta per debitur dan KUR Retail sebesar 14% dengan besaran pinjaman 20-500 juta. Memang cukup besar bunganya mengingat resiko terhadap KUR relatif besar akan terjadinya kredit macet.
Untuk melakukan pinjaman maka hanya dapat dilakukan sesuai dengan KTP pelaku UMKM, misalkan ber-KTP Surabaya namun saat ini tinggal dan memiliki usaha di Semarang. Maka tidak bisa melakukan pinjaman KUR di Semarang, namun harus ke Surabaya. Per Desember 2014 dana yang dikucurkan untuk KUR sebesar 11,7 Triliun.
Seiring dengan berjalannya waktu pada bulan Desember 2014 mulai terdengar berita bahwa program KUR akan dihentikan sementara dan ditinjau ulang dan ternyata hal itu terjadi. Untuk sementara program KUR dihentikan. Hal ini mengigat presentasi kredit macet (Non Performing Loan) dari KUR cukup tinggi kisaran 1,5-24%. Banyak respon dari masyarakat baik yang menolak maupun yang mendukung atas kebijakan untuk meninjau ulang program KUR.
Pada bulan Maret 2015 akhirnya program KUR kembali dijalankan dengan beberapa perubahan ketentuan terhadap program KUR:
-Bunga KUR turun 1% dari 22% menjadi 21%
-Besaran pinjaman KUR menjadi maksimal 20 juta
-Bank Nasional penyalur KUR utama adalah Bank BRI dan Bank pendukung adalah Bank BNI dan Bank Mandiri. Semua bank BPD dicoret dari daftar penyalur KUR.
-Pada 6 Maret, ada perubahan lagi dengan kembalinya 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi penyalur KUR yang memiliki rasio kredit Macet (Non Performing Loan) maksimal 5%.
Jadi, dari 7 Bank Nasional menjadi 3 Bank Nasional dan dari 26 BPD menjadi 12 BPD, limit pinjaman dan besaran bunga yang turun. Semoga dengan perubahan program KUR yang baru menjadi lebih baik!
Sekian Artikel Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini
Sampailah kita pada akhir artikel Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
sobat sekarang membaca artikel Kredit Usaha Rakyat, Dulu dan Kini dengan alamat link https://cerdaskotamobagu.blogspot.com/2015/04/kredit-usaha-rakyat-dulu-dan-kini.html
EmoticonEmoticon