Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru - Halo Sobat CerdasKTG, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru, saya telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi artikel atau postingan yang saya tulis ini dapat sobat pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru
link : Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru
Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru
Melihat pembangunan infrastuktur yang terjadi di Indonesia, tak hanya Pulau Jawa yang dilakukan pemerintah didukung juga oleh pihak swasta. Mulai dari jalan tol, pembangunan MRT, pembangunan gedung perkantoran, dan pembangunan pusat perbelanjaan yang nantinya akan masyarakat nikmati. Saya pun sejak terpikir, dalam proses pembangunan infrastruktur pastinya dibutuhkan bahan-bahan bangunan dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga proses pembangunan bisa dilakukan dengan baik dan selesai sesuai dengan perencanaan.Sebagai masyarakat yang merasakan manfaat dari pembangunan, saya pun jadi penasaran dan ingin mengetahui seperti apa proses pengadaaan barang dan jasa khususnya dalam pembangunan yang benar. Bagaimana aspek hukum dan penganggaran dalam pengadaan barang dan jasa? Syukurlah saya mendapatkan kesempatan mendatangi acara "Temu Pengadaan Nasional 2017" yang diadakan oleh Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), berlangsung pada 30 November -1 Desember 2017 di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Pada Jumat pagi saya mendatangi tempat berlangsungnya acara, peserta-peserta yang hadir cukup beragam dari lembaga pemerintahan dan perusahaan swasta untuk mempelajari peraturan dan mekanisme pengadaaan barang dan jasa. Khusunya pada Implementasi Undang Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru. Pada sesi pertama yang berlangsung Jumat pagi terdapat dua diskusi panel dengan pembahasan yang menarik.
A. Terhindar dari Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Narasumber pada diskusi panel pertama adalah Dr. Gazalba Saleh, SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung) yang memiliki pengalaman sebagai Hakim Tipikor selama 5 tahun Surabaya dan 2 tahun di Bandung, setelah diamati bamyak perkara erat dengan pengadaan barang dan jasa.
Terjadi kesalahan administrasi semata, tetapi berujung di dalam penjara sehingga penting memahami peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa. Seringnya dianggap remeh, padahal pelanggaran atas peraturan menjadi pintu masuk untuk penyidikam untuk memeriksa kasus tipikor.
1) Taat Asas: Ada kontrak yang menjadi Pegangan, jangan lakukan apa yang tidak ada dalam Kontrak. Jangan selesaikan adendum secara lisan, terapi lisan! Selalu usahakan berpegangab hitam di atas putih.
2) Taat Administratif dengan melakukan surat-menyurat
3) Bekerja Sesuai SOP, usahakan membuat SOP
4) Bekerja sesuai kewenangannya dan menjalankannya dengan benar. Jangan dialihkan kepada pihak lain, karena hal tersebut melanggar hukum.
5) Hubungan Atasan Bawahan. Jangan ikuti perintah atasan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan!
B. Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Solusi/Rekomendasi Perbaikannya
Narasumber kedua pak Hifdzil Alim ,SH. MH (Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM) dengan pendekatan akademisi berbagi beberapa tips agar terhindar dari tipikor dalam pengadaan barang/jasa dan menjelaskan proses terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Ternyata anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2017 yang disetujui DPR sebesar 409 Triliun dari 2.400 T total APBN, sesuai program pemerintah dalam pembangunan. Ada potensi terjadinya korupsi, sehingha perlu aturan untuk mengantisipasinya. Terlebih 57% kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa dilakukan swasta kepada pemerintah.
Modus-modus korupsi yang terjadi dalam kasus pengadaan barang dan jasa:
1) Perdagangan karena dipengaruhi pemimpin
2) Regulasi Pengadaan Langsung
3) Menaikan dan Menurunkan Harga
4) Penyuapan dan Pemerasan
Setelah mengetahui modus-modus dan permasalahan pengadaan barang dan jasa, karena kekuasaan dan politik berbiaya tinggi, keuntungan tanpa batas, lemahnya penegakan hukum, dan Business Judgment Rule vs Goverment Judgement Rule. Hal-hal tersebut bisa diantisipasi dengan transparansi dan e-Procurement pengadaan baramg dan jasa. Senangnya saya bisa kembali belajar dan mengetahui proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
Sekian Artikel Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru
Sampailah kita pada akhir artikel Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
sobat sekarang membaca artikel Memahami Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Peraturan Terbaru dengan alamat link https://cerdaskotamobagu.blogspot.com/2017/12/memahami-proses-pengadaan-barang-dan.html
EmoticonEmoticon